20 Negara Batasi Medsos Anak, Indonesia Duluan di ASEAN
Terbit 30 September 2026
Sejak Desember 2025 Australia, sejak Maret 2026 Indonesia. Sedikitnya 20 negara punya aturan serupa, tapi hanya sebagian yang benar-benar berlaku.

Tujuh bulan setelah PP Tunas mulai ditegakkan, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 28 juta akun anak di Indonesia sudah mendapat perlindungan. Pada 6 September 2026, pemerintah juga menyelesaikan verifikasi 60 produk, layanan, dan fitur yang dinilai berisiko tinggi. Angka pertama terdengar besar. Lingkupnya lebih besar lagi, sebab sedikitnya 20 negara sekarang punya aturan yang membatasi usia anak di media sosial, dan tiap negara memilih batas yang berbeda.
Jarak antara "punya aturan" dan "aturan benar-benar berlaku" adalah jarak yang sering hilang di pemberitaan. Sebagian besar dari 20 negara itu baru punya undang-undang di atas kertas, dan beberapa baru disahkan tahun lalu. Ada juga satu klaim yang beredar luas di Indonesia dan perlu diluruskan lebih dulu.
Aturan yang sebenarnya berlaku di Indonesia
Bahan hukumnya berjenjang, dan jenjang inilah yang jarang disebut dalam berita singkat.
Yang paling tinggi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, satu tahun sebelum mulai ditegakkan.
Pada 6 Maret 2026, Komdigi menerbitkan tiga hal sekaligus: Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Nomor 140 dan Nomor 142 Tahun 2026. Keputusan 140 menetapkan delapan layanan sebagai produk berisiko tinggi, dan Keputusan 142 mengatur panduan teknis penilaian risiko beserta prosedur verifikasinya.
Delapan layanan itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Roblox masuk daftar padahal bukan media sosial dalam arti biasa. Itu menunjukkan bahwa yang dinilai berisiko adalah cara anak berinteraksi di dalamnya, bukan kategori produknya.
Dua detail dari PP Tunas yang jarang dicatat. Pertama, seluruh layanan media sosial dan jejaring sosial diberi status berisiko tinggi secara bawaan. Sebuah layanan hanya lepas dari status itu kalau dinilai ulang oleh platform dan oleh menteri secara bersamaan. Kedua, penilaiannya memakai tujuh dimensi risiko, mulai dari kemungkinan anak bertemu orang asing, ancaman data pribadi, risiko kecanduan, sampai kemungkinan dampak psikologis atau fisiologis.
Sanksi bagi platform naik berjenjang: surat peringatan, denda, penghentian sementara, lalu penghentian akses. Platform bisa dipanggil paling banyak tiga kali sebelum sanksi ditegakkan, dan pemanggilan itu boleh dilakukan secara tertulis tanpa hadir di persidangan.
Indonesia pertama di ASEAN, bukan yang pertama di dunia
Ini koreksi yang penting, dan Tempo sudah memverifikasinya pada 6 April 2026.
Klaim "Indonesia negara pertama yang melarang media sosial untuk anak" beredar luas di Facebook, TikTok, dan YouTube sejak akhir Maret 2026. Sebagiannya benar, sebagiannya tidak. Indonesia memang negara pertama di kawasan ASEAN yang memberlakukan pembatasan akses ini.
Tapi Indonesia bukan pelopor di tingkat global. Australia mendahului: undang-undangnya disahkan pada 2024 dan berlaku penuh sejak Desember 2025, jadi platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook menutup pintu untuk anak di bawah 16 tahun. Negara bagian Karnataka di India juga melarang akses di bawah 16 tahun. Daftar AFP per 21 Juli 2026 menunjukkan lima negara sudah punya pembatasan yang benar-benar aktif, sedangkan sisanya masih di tahap rancangan undang-undang.
Perbedaannya bukan pada bobot. Australia punya satu undang-undang federal yang berlaku serempak. ASEAN punya payung yang disusun bertahap oleh tiap negara anggota, dengan jadwal dan batas usia yang berbeda-beda.
Peta global: mana yang sudah berlaku
| Negara | Batas usia | Status |
|---|---|---|
| Australia | 16 | aktif sejak Des 2025 |
| Indonesia | 16 | aktif sejak 28 Mar 2026 |
| Malaysia | 16 | aktif sejak Jun 2026 |
| Tiongkok | 13 | aktif sejak 2019 |
| Prancis | 15 | aktif sejak 1 Sep 2026 |
| Uni Eropa | 13 | usulan, mulai 2027 |
| Inggris | 16 | usulan, |
| Kanada | 16 | usulan |
| Swedia | 15 | usulan, aman 2028 |
| Turki | 15 | berlaku akhir 2026 |
| Polandia | 15 | disusun |
| Slovenia | 15 | disusun |
| Austria | 14 | disusun |
| Italia | 15 | sedang dibahas |
| Spanyol | 16 | usulan, dinaikkan dari 14 |
| Jerman | 13 dengan izin | usulan dua opsi |
| Norwegia | 16 | RUU diajukan akhir tahun |
| Irlandia | belum ditentukan | menunggu keputusan Uni Eropa |
| Karnataka, India | 16 | aktif di tingkat negara bagian |
Hitung sendiri dari tabel itu: dari sembilan belas baris, lima sudah benar-benar berlaku. Empat belas sisanya masih di tahap rancangan undang-undang, atau belum punya angka batas usianya. Headline yang menyebut 20 negara membatasi medsos anak menghitung keduanya sebagai satu hal, padahal yang melindungi anak hari ini hanya seperempatnya.
Kenapa batas usianya berbeda-beda
Batas 13, 14, 15, dan 16 muncul dari tiga mekanisme berbeda, dan mekanisme yang dipilih menentukan siapa yang benar-benar terkunci.
Model larangan mutlak mengunci seluruh kelompok usia tanpa kecuali. Prancis dan Uni Eropa cenderung ke sini, dengan Uni Eropa mengusulkan larangan penuh di bawah 13 tahun dan akses bertingkat untuk usia 13 sampai 18.
Model persetujuan orang tua membiarkan anak memakai platform asalkan ada izin. Jerman memakai aturan ini: anak usia 13 sampai 16 hanya boleh memakai media sosial dengan persetujuan orang tua. Italia punya variannya sendiri di usia 14.
Model penundaan akses paling banyak dipakai Asia Tenggara, dan itu tidak memotong internet anak. Model ini hanya menunda akses ke layanan berisiko tinggi sampai usia tertentu, serta mengizinkan layanan berisiko lebih rendah sejak usia 13 tahun. Indonesia memakai model itu, dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini tidak membatasi akses internet untuk anak-anak secara keseluruhan, melainkan menunda akses ke platform berisiko tinggi saja.
Menegakkan aturan setelah selesai diundangkan
Undang-undang yang baik tidak otomatis berlaku baik. Di Indonesia, bukti awalnya justru soal kebocoran.
Pada 9 April 2026, Komdigi mengirim surat peringatan kepada Google karena perusahaan itu tidak menunjukkan niat membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada YouTube. Sebaliknya, Meta sudah dianggap patuh setelah mengubah pedoman komunitasnya, sehingga batas usia minimum untuk Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun. Delapan perusahaan media sosial di Indonesia dilaporkan sudah patuh.
Pada saat yang sama, orang tua yang diwawancarai ABC Indonesia melaporkan anak-anak mereka masih bisa membuka Roblox meski sudah dilarang. Komdigi sendiri mengakui penerapannya masih dalam tahap transisi, dengan alasan Pasal 49 PP Tunas memberi masa peralihan paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Lubang yang paling jelas adalah elusi. Melewati batas usia semudah memasang aplikasi VPN, dan tidak ada sistem verifikasi usia yang benar-benar kebal terhadapnya. Masa transisi dua tahun itu memang memberi ruang bagi platform untuk membangun mekanisme, tetapi di sisi yang sama-sama tidak menutup jalan pintas yang paling mudah.
Apa artinya untuk orang tua di Indonesia
Alasan resmi pembatasan ini bukan angka yang kecil. Data UNICEF yang dikutip pemerintah menyebut sekitar 50 persen anak yang aktif daring pernah mendapat paparan konten seksual, dan 42 persennya merasa takut atau tidak nyaman. Catatan pemerintah juga mencatat 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mengkritik kebijakan tersebut, dengan menilai aturan berpotensi merampas hak puluhan juta anak muda untuk berkomunikasi, mengakses informasi, berkembang secara kreatif, dan mengekspresikan diri.
Kedua angka itu tidak saling membatalkan. Keduanya benar, dan justru ketegangan di antara keduanya yang membuat kebijakan ini sulit. Yang dilindungi adalah akses ke konten berbahaya, yang dipertahankan adalah kebutuhan anak untuk berada di ruang digital. Larangan total yang tidak diimbangi literasi digital yang memadai tidak akan pernah menyelesaikan masalahnya.
Analisis: tiga hal yang jarang dibahas
Tiga hal di bawah ini tidak muncul di pemberitaan mana pun, dan ketiganya lebih berguna daripada mengulang daftar negara.
- Angka ini tidak seragam, dan itu disengaja. Batas 13 sampai 16 muncul karena tiap negara menilai ulang risiko dengan cara berbeda, bukan karena ada angka konsensus global. Mengutip batas usia anak dunia sebagai satu angka tunggal selalu keliru.
- Yang dinilai adalah produk, bukan perusahaan. PP Tunas menetapkan status per produk, layanan, dan fitur, dengan 60 item terverifikasi per 6 September 2026. Konsekuensinya, satu perusahaan bisa punya layanan berisiko rendah dan layanan berisiko tinggi sekaligus. YouTube masuk daftar bukan karena seluruhnya berbahaya, tetapi karena ada fitur di dalamnya yang dinilai tidak aman untuk anak.
- Jumlah bergerak cepat, kualitas verifikasi belum jelas. Angka 28 juta akun dalam tujuh bulan terdengar besar, tapi tidak ada angka publik tentang berapa yang benar-benar dinonaktifkan dan berapa yang hanya disembunyikan sementara. Tanpa itu, mustahil mengukur apakah kebijakan ini mengurangi eksposisinya atau hanya memindahkan anak ke tempat lain.
Kritik yang paling sering dilontarkan, bahwa larangan dipaksakan tanpa memberi orang tua perangkat yang memadai, menyentuh masalah yang sama dari sisi lain. Persoalannya bukan pada arah kebijakan, melainkan pada apakah persiapannya sudah dilakukan.
Enam bulan pertama PP Tunas sebaiknya diperlakukan sebagai data, bukan sebagai kesimpulan. Angka 28 juta akun menunjukkan skala yang disengaja. Angka 1,45 juta kasus eksploitasi menunjukkan masalah yang belum selesai. Keduanya benar dalam artian yang berbeda, dan hanya yang kedua yang menentukan apakah kebijakan ini layak diperpanjang.
Bagikan artikel ini
Bagikan ke
Artikel terkait

30 September 2026
Bots AI Jadi 57 Persen Trafik Web, dan Tidak Ada yang Bilang
Cloudflare mencatat 57,5 persen trafik web datang dari bot. Angka itu tidak sesederhana kelihatan, dan begini cara membacanya.

29 September 2026
G30S dari Sudut Sejarawan: Angka yang Tidak Pernah Ditutup
Sejarawan Anhar Gonggong membaca G30S sebagai akhir perdebatan ideologi yang sudah berjalan 45 tahun. Yang tersisa bukan vonis, melainkan angka yang tak pernah dihitung.

29 September 2026
Chip Tercepat di Dunia Bukan NVIDIA atau AMD, Tapi IonQ
Chip tercanggih yang keluar dari laboratorium bukan GPU. IonQ mengunci atom individual di atas silikon, dan NVIDIA kini jadi mitranya, bukan saingannya.



